Jumat, 26 Februari 2016

Dana Desa; Quo Vadis

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak UU Desa disahkan, Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif karena dilibatkanya masyarakat pedesaan lewat Musdus, Musdes, Musrenbangdes dan rembuk desa secara berjenjang. Dalam menentukan arah pembangunan, tiap desa membuat RPJMDes yang digunakan sebagai acuan menentukan prioritas ((UU No 32 Th. 2004) . RPJMDes dibuat dengan mengacu visi misi kepala desa dan berlaku sampai berakhirnya masa jabatan kepala desa. Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan Pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk proyek pembangunan infrastruktur, misalnya irigasi pertanian, jalan, usaha tani, saluran air, dan jembatan yang dibangun swakelola dan padat karya. Penyalahgunaan dana desa juga bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti desa belum siap mengelola dana tersebut, kurangnya sumber daya manusia, pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel. Maka dari itu, perlu dilakukan beberapa hal agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran yaitu pembenahan atau mengoptimalkan organisasi pemerintahan desa, pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan anggaran. Pertama, kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus penyelenggara pemerintahan harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya bisa meningkatkan kesejahteraan warganya. Struktur organisasi di desa harus terdiri dari orang-orang yang memiliki standar kualitas dalam memimpin serta pembentukan badan-badan pengawasan keuangan dipedesaan dan mencari orang yang paham bagaimana cara mengatur desa tersebut. Setelah dibuatnya struktur organisasi desa, maka harus ditetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing jabatan. Sebagai contoh bagian kepala urusan ekonomi dan pembangunan bertugas sebagai penyelenggara urusan perekonomian dan pembangunan, memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan pembangunan, dan memiliki wewenang yaitu menjalankan serta memberikan inovasi-inovasi pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Dengan diberikannya tugas, tanggungjawab, wewenang serta mencakup status dan peran yang dimiliki, maka aparatur desa tersebut harus patuh dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan memiliki rasa tanggungjawab. Struktur organisasi yang bisa berjalan dengan mengikuti aturan serta terbuka dalam menerima kritik dan saran akan membuat desanya menjadi lebih maju dan mendorong masyarakat setempat untuk aktif, sehingga tidak terjadi kekacauan yang merugikan warga seperti tersendatnya dana dari pemerintah pusat untuk desa tersebut yang akan menimbulkan konflik-konflik internal. Kedua, siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Kepala desa bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Misalkan anggaran digunakan untuk gaji perangkat desa dan biaya operasional desa yang nilainya sudah disetujui semua perangkat desa dan BPD atas sepengetahuan tokoh masyarakat. Semua kegiatan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan secara terbuka kepada warga setempat. Namun, pengawasan penyaluran dana desa sebaiknya tidak hanya mengandalkan sistem birokrasi pemerintah saja, tetapi juga harus melibatkan sistem budaya lokal yang berlaku di masing-masing desa. Sehingga sistem yang diterapkan suatu desa bisa saja berbeda dengan sistem di desa lainnya. Pengawasan terhadap anggaran desa menjadikan dana tersebut tidak disalahgunakan, sehingga warga desa merasakan pemanfaatan dana tersebut. Berdasarkan penjelasan diatas, peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat sekitar sangat mempengaruhi pengelolaan anggaran yang ada di desa. Agar pemanfaatan desa tepat sasaran, pemerintah tidak boleh membuat gap antara perangkat desa dan masyarakat. Warga desa perlu mengetahui bagaimana kinerja perangkat desa dengan kata lain transparan dalam hal anggaran untuk pembangunan desa yang lebih maju. Struktur organisasi pun harus dibuat dengan benar sehingga semua perangkat desa menjalankan tugas yang telah ditetapkan, pemerintahan desa selalu melaporkan kondisi keuangan yang ada di desa tersebut serta selalu lakukan pengawasan terhadap anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa. Dibalik organisasi maupun perangkat pedesaan yang ideal terdapat kritik dan saran masyarakat yang bersifat membangun untuk progres desa yang ditinggalinya. Masyarakat pedesaan yang cenderung bersifat apatis terhadap urusan politik terutama anggaran desa karena minimnya pendidikan politik yang mengatur kehidupan mereka harus diminimalisir melalui berbagai penyuluhan yang dilakukan oleh orang-orang yang peduli akan pentingnya kemajuan desa terutama dalam anggaran pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar