|
ilustrasi |
Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga
Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya
memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi
desa. Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya sebagai berikut
: Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola bersama Modal bersumber dari
desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal
(Saham atau andil) Operasionalisasinya mengguna kan falsafah bisnis yang berakar
dari budaya lokal Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan
informasi pasar. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota (Penyerta Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan
Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan
Anggota). BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas
inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal
usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup
kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti
dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai
dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan
pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturan nya
dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes, diantaranya sebagai berikut : Meningkatkan
Perekonomian Desa Meningkatkan Pendapatan asli Desa Meningkatkan Pengelolaan
potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan
secara Koorperatif, Partisipatif, Emansipatif,
Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius
untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara
mandiri, efektif, efisien dan profesional. Guna mencapai tujuan BUMDes
dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat
melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah
desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota
(pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar.
Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak
menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes. Dinyatakan
di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; Tersedia
sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa
dan terdapat permintaan dipasar; Tersedia sumberdaya manusia yang mampu
mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; Adanya
unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi Warga masyarakat yang dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk
menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis
usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain: Usaha jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; Perdagangan hasil pertanian
meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
industri dan kerajinan rakyat.
Secara umum ada 6 jenis usaha
BUMDes:
Serving : BUM
Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan
pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini
memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving
yaitu Sarana Air Bersih yang bukan dibiayai perorangan, usaha listrik desa,
lumbung pangan, dll
Banking : BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang
memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah
daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa
atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau
lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana
bergulir dsb.
|
Pelayanan LKM 'Jaya Mandiri' Ds. Kecepit |
Brokering : BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan
komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual
produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan
usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran
listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga
dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan
masyarakat.
Trading : BUM Desa menjalankan bisnis yang
berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis
usaha Trading antara lain: Pabrik es, pabrik kayu, hasil pertanian, sarana
produksi pertanian, dll.
Holding : BUM
Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada
di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri- sendiri ini, diatur
dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Renting : BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan
untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh
pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa- desa
di Jawa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta,
gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai
penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat
diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan
dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak
ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut
berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata
aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun
di masyarakat desa.
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua
landasan hukum BUMDes adalah: UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa” PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum. Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa.
2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat
berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja
sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat. Pasal 80
1)
Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata
Cara Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
diatur dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: Bentuk badan
hukum; Kepengurusan; Hak dan kewajiban; Permodalan; Bagi hasil usaha atau
keuntungan; Kerjasama dengan pihak ketiga; Mekanisme pengelolaan dan
pertanggungjawaban.
Perencanaan
dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan
pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta
mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned,
user-benefited, and user- controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable,
dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self- help.
Dari semua itu yang terpenting adalah
bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri. BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di
desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan
komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak
kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan
sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan
melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam
menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam
bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang
dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur
melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes
antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena
itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat
didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya
lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan
merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan
berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan
peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat
desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti
penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah
desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun
kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes.
Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat
desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat
menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni
bersifat sosial dan komersial.
Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik
desa dan nilai- nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang
paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa
(Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di
pedesaan). Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong
dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah
membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan
minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development
based community) desa yang lebih berdaya.(Ki→dari berbagai sumber)